FPI Sebut 6 Keluarga Laskar Korban Belum Bisa Akses Jenazah

 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

 

Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan pihak keluarga 6 Laskar Pembela Islam (LPI) yang tewas usai insiden bentrok dengan kepolisian di Tol Cikampek belum bisa mengakses jenazah sampai sore tadi.

"Akses ke jenazah saja belum dapat keluarganya," kata Munarman dalam konferensi pers, Senin (7/12) sore.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengumumkan terjadi bentrok antara polisi dan pendukung Rizieq di Tol Cikampek, Senin dini hari WIB. Dalam peristiwa itu disebutkan 6 orang massa FPI tewas.

Munarman lantas menjelaskan awalnya pihaknya menyatakan 6 laskar FPI tersebut dinyatakan hilang usai insiden tersebut oleh pihak FPI. Sebab, pihaknya belum mengetahui sama sekali ihwal keberadaan korban tersebut sampai pihak polisi yang mengumumkan Senin (7/12) siang tadi.

"Kita tugaskan ada laskar kita mengecek mulai pukul 1 sampai pukul 3 [pagi], enggak, enggak ada peristiwa tembak-menembak," kata Munarman.

Munarman menyatakan bila terjadi tembak menembak, maka 6 korban tersebut pasti ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, ia mengatakan jenazah 6 laskar dan mobil yang dikendarai tidak berada di lokasi kejadian saat dilakukan pengecekan oleh pihak FPI.

"Saat dengar ada yang ditembak, kita suruh cek ke pintu Tol Karawang Timur. Ternyata tidak ada mobil laskar di situ. Mobil laskar tidak ada, jenazah tidak ada," kata Munarman.

Munarman menyatakan pihaknya sudah mengerahkan simpatisan FPI untuk mencari 6 korban tersebut ke rumah sakit hingga kantor polisi. Namun, mereka tak menemukan hasil sampai diumumkan kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya justru mencurigai bahwa 6 laskarnya tersebut dibawa ke tempat lain lalu ditembaki. Bahkan, ia mengaku mendapatkan voice note dari salah satu laskar FPI yang menjadi korban sebelum terjadinya penembakan.

"Bahkan perlu diketahui ini, sempat salah satu laskar mengirimkan voice note rintihan dari salah satu laskar kami yang ditembak. Itu artinya apa? Itu artinya laskar kami di bawa ke satu tempat dan dibantai di tempat lain," kata Munarman.

"Lalu beberapa waktu kemudian setelah voice note terkirimkan tidak ada lagi HP dari laskar 6 orang itu yang aktif kita hubungi," tambahnya.

Lebih lanjut, Munarman pun membantah saat pengadangan polisi terjadi tembak menembak dengan laskarnya.

"Enggak ada tembak menembak. Bahasanya tembak menembak dua belah pihak punya senjata api," kata dia.

Dia pun menegaskan di pihak laskar FPI tak ada yang memegang senjata api.

"Kami enggak punya akses senjata api dan enggak mungkin membeli senjata gelap," ujar Munarman.

Bentrok polisi dan FPI itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengklaim pihaknya lebih dulu diserang pendukung Rizieq dalam peristiwa tersebut.

Dalam pemberian keterangan pada Senin siang, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan dari pihak pendukung Rizieq melepaskan tembakan ke arah petugas.

Aksi bentrokan itu diketahui menyebabkan enam pendukung Rizieq meninggal dunia. Sedangkan empat lainnya disebut melarikan diri usai peristiwa bentrokan tersebut.

Dari insiden bentrok polisi dan FPI tersebut, penegak hukum menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa antara lain, senjata api, celurit, samurai, hingga peluru.

Polri Belum Perketat Pengamanan Kantor Polisi

Secara terpisah hingga Senin sore, Mabes Polri belum memberikan instruksi untuk mempertebal pengamanan di sekitar markas-markas polisi atau personel-personel pascabentrokan dengan massa FPI.

"Sampai saat ini kami masih landai-landai. Kami menunggu setiap perkembangan sitausi Kamtibmas yang ada (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12).

Awi meminta agar Rizieq Shihab dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya. Pasalnya, setelah tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tak hadir maka polisi dapat menjemput paksa seorang saksi.

Hal itu, kata Awi, sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 112.

"Dua kali enggak hadir, apa [konsekuensinya]? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," ucapnya.

Sebagai informasi, Polisi dan sekelompok orang diduga pendukung Rizieq Shihab dikabarkan terlibat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari tadi. Setidaknya, ada enam orang meninggal dunia setelah ditembak akibat menyerang aparat.

Kejadian tersebut terjadi ketika petugas sedang menyelidiki informasi pengerahan massa untuk mengawal pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin (7/12).

Polisi yang melakukan pengintaian diklaim diserang dan dipepet kelompok simpatisan FPI. Mereka kemudian ditindak tegas oleh aparat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.

Sumber: cnnindonesi.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.